News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lia Eden Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Sosok dan Sepak Terjangnya yang Penuh Kontroversi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lia Eden

Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen.

Dia juga merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.

Dia juga memahami reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.

Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.

Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.

Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah, mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepala , membakar tubuh, dan sebagainya.

Hukuman

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.

Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini