Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.
Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.
Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.
"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman.
Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana. Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.
Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan. Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.
Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Profil dan Sepak Terjang Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan Dikabarkan Meninggal Dunia