News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lia Eden Meninggal Dunia

Perjalanan Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah 2 Kali Ditangkap Polisi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lia Eden

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden dikabarkan telah dua kali terlibat masalah hukum.

Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (11/4/2021), Lia Aminudin alias Lia Eden pernah ditangkap pihak kepolisian yakni pada 2006 dan 2008.

Polisi menangkap pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden) yang diketahui pada tanggal 28 Desember 2006 sore.

Polisi membawa Lia Eden dan puluhan pengikutnya ke Polda Metro Jaya.

Lia Eden ditangkap karena melanggar Pasal 156a dan 157 atas dugaan penodaan agama, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.

Baca juga: Lia Eden Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Sosok dan Sepak Terjangnya yang Penuh Kontroversi

Baca juga: Wamenag: Doa Lintas Agama Hanya untuk Internal di Kementerian Agama

Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.

Kegiatan Lia Eden bersama sekte yang dilakukan dikediaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Mahoni RT 005 RW 008 Bungur, Senen, Jakarta Pusat ini, sempat menghebohkan warga.

Dirinya mengaku mendapat wahyu dan menyebutkan dirinya sebagai reinkarnasi dari Malaikat Jibril.

Sehingga pemilik nama asli Lia Aminudin, lantas ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar, Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.

"Apalagi dia mengaku-aku sebagai Malaikat Jibril," kata Jaelani.

Baca juga: Menag Yaqut Qoumas Heran, Usulan Soal Doa untuk Semua Agama Dipermasalahkan

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama telah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.

Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, polisi hanya menetapkan Lia Eden sebagai tersangka.

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Sementara itu, puluhan pengikutnya kemudian dibebaskan pada Kamis (29/12/2006).

Lia Eden yang sebelumnya dilaporkan karena tiga dugaan, lantas hanya terbukti melakukan 2 dakwaan.

Dirinya terbukti melakukan kesalahan sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Baca juga: Wakabaintelkam Polri Ajak Ormas Persatukan Keberagaman Indonesia

Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Lia Eden didakwa di depan umum atas perbuatan bersifat permusuhan,

penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dakwaan yang terbukti dilakukan, yaitu dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan tersebut yakni perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.

Lantas, dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) mengabarkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah

dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Baca juga: Jokowi: Praktek Keagamaan yang Ekslusif Harus Dihindari

Lia Eden lantas menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan dan ia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.

Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.

Ajaran Lia Eden

Sebelum penangkapan, Lia Eden sempat membuat geger ketika mengklaim dirinya telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril pada 1997.

Dirinya lantas mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.

Diketahui pada 1998, Lia yang sebelumnya terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen.

Dirirnya juga merilis sebuah buku yang berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.

Selain ajaran agama Kristen, ia juga menyakini reinkarnasi dari ajaran Hindu hingga Budha.

Lia Eden mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.

Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.

Baru pada pertengahan 2000, Lia Eden mendeklarasikan agama baru, yang ia beri nama Salamullah.

Agama Salamullah merupakan agama penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.

Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah, mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepala hingga membakar tubuh atau kremasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/28/15284451/sejarah-hari-ini-penangkapan-pemimpin-sekte-kerajaan-tuhan-lia-eden-pada?page=all

(Tribunnews.com)

Baca berita lain terkain penodaan terhadap agama

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini