TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).
Aturan pemberian THR ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, " kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).
Baca juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Ini Ketentuannya
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja
Lebih lanjut, Ida menambahkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Waktu Pemberian THR bagi pekerja
Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida dikutp dari Kemnaker.go.id.
Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR 2021