TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat mencairkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Peserta nantinya akan mendapat Rp 1,2 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.
BLT UMKM 2021 akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Ini Syarat, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
Baca juga: Mensos: Kita Salurkan Bantuan dengan Berjalan Kaki Saja karena Banyak Jembatan Putus
Baca juga: BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Kategori yang Diutamakan Menerima Bantuan
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Cara Mendaftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti/Gigih)