Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor.
Selain itu ada juga ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan Dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Oktober 2020, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya.
Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan.
Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi.