TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan kembali disalurkan melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa pengajuan usulan baru, dapat diakses kembali sejak Senin (5/4/2021).
Masyarakat pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Kategori yang Dapat BPUM
Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Beserta Cara Cek Penerima BPUM
Baca juga: CEK Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum
Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Ketika proses pencairan bantuan, penerima juga tidak akan dikenakan biaya apa pun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita Terkait Panduan dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta