TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-penahanan Richard Joost Lino alias RJ Lino mantan bos Pelindo II oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat perhatian khusus oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
Pasalnya, kasus Korupsi RJ Lino juga kini dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaaan RI mengaku lembaganya terus melakukan pemantauan dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus Mega korupsi Pelindo II.
Pasalnya, Kasus yang ditangani Kejagung berbeda dengan kasus yang ditangani oleh lembaga hukum lainya seperti KPK.
"Untuk kasus RJ Lino yang di tangani Kejagung saat ini yaitu kasus Perpanjangan kontrak dan manipulasi data sehingga ada tindak pidana korupsi," kata Barita, di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino, BPK Satu Suara dengan KPK
Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk kedalam penyidikan dan pihak penyidik tengah melakukan pencarian bukti-bukti hukum yang lebih kuat lagi.
"Saya rasa Kejagung sangat hati-hati dalam menangani kasus itu. agar tidak ada gugatan praperadilan oleh pihak tersangka," ujarnya.
Komisi Kejaksaan juga terus memantau perkembangan kasus tersebut agar bisa diselesaikan dengan baik, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir dan kasus RJ Lino bisa terang benderang dalam pengungkapan kasusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II tetap berjalan.
Kini mantan direktur utama perusahaan BUMN itu, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di KPK, RJ Lino ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II.
Baca juga: RJ Lino Klaim Pembelian QCC Lewat Perusahaan China Untungkan Negara
Sementara di Kejaksaan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan kasus yang ditangani berbeda dengan KPK.
"Enggak ada keterkaitan lah, orangnya tetap sama tapi kan kasusnya beda.
Jadi tetap fokus di kasus yang kami tangani saja apakah alat bukti cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan," ujar Febrie Adriansyah
Kasus Pelindo II ini sudah masuk ke penyidikan.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II.
Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan korupsi yang diduga berupa tindak pidana penyuapan.