Lalu, memperkuat efektifitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa.
Aksi ketiga yaitu pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi.
Kemudian, penguatan surat penyediaan dana (SPD) untuk ketepatan subsidi.
"Kelima, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terakhir adalah penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain, yang berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," kata Moeldoko.
Moeldoko berharap aksi itu bisa jadi fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia.
Aksi itu juga diharapkan bisa jadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah untuk mencegah korupsi ke depannya.
"Enam aksi itu diyakini bisa memberantas korupsi di Indonesia. Pemerintah yakin korupsi bisa hilang jika enam aksi itu dijalankan dengan baik," kata Moeldoko.(*)