Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan terdakwa Rohadi mengatakan, adanya permohonan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu, untuk menggunakan aset terdakwa dalam hal ini Rumah Sakit sebagai fasilitas pengobatan pasien Covid-19 di daerah tersebut.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permohonan tersebut diketahui setelah pihaknya menerima surat tembusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.
Pada surat tersebut, Pemda Indramayu bermohon agar aset Rohadi yakni berupa Rumah Sakit bernama RS Raisan untuk dijadikan fasilitas penanganan pasien Covid-19 di Indramayu.
Baca juga: Enam Saksi yang Dihadirkan JPU Sebut Tak Pernah Kenal Rohadi Si PNS Tajir
"KPK diturunkan ke Direktorat Tuntutan menerima surat dari sekretaris daerah Kabupaten Indramayu yang pada intinya adalah bermohon agar aset atas nama RS Raisan dijadikan untuk pengobatan pasien Covid-19," tutur JPU dalam ruang sidang, Senin (12/4/2021).
Lanjut JPU mengatakan, pihak Pemda Indramayu dalam surat tersebut menyatakan sangat membutuhkan tambahan layanan kesehatan untuk pasien Covid-19.
Namun, yang menjadi pertimbangan kata Jaksa, Rumah Sakit tersebut sudah tidak beroperasi, karena telah disita KPK dan menjadi salah satu barang bukti dalam perkara terdakwa Rohadi.
"RS Raisan setelah dilakukan penyitaan ternyata tidak dalam status beroperasi, karena itu RS baru, sebelum beroperasi sudah disita, sehingga sampai sekarang masih stuck," ucap Jaksa.
Baca juga: Sidang PNS Tajir Rohadi, Saksi Mengaku Bayar Rp 350 Juta Untuk Urus PK: Kasus Kalah, Uang Tak Balik
Lebih lanjut kata JPU, inti di dalam tembusan surat yang diterima pihaknya dari pimpinan KPK adalah Pemda Indramayu sangat membutuhkan Rumah Sakit khusus pasien Covid-19.
Hal tersebut dikatakan, agar pasien Covid-19 tidak bercampur dalam ruang perawatan yang sama dengan pasien penyakit lainnya.
Baca juga: Sidang PNS Tajir Rohadi, Saksi Mengaku Bayar Rp 350 Juta Untuk Urus PK: Kasus Kalah, Uang Tak Balik
"Pemerintah Kabupaten Indramayu ini membutuhkan suatu rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19, sehingga tidak tercampur dengan pasien umum lainnya pada surat tersebut," katanya.
Menanggapi hal ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengatakan, akan memahami dahulu isi surat tersebut sambil menunggu surat asli sampai ke pihak Majelis Hakim.
Pasalnya kata JPU, Pemda Indramayu telah mengirim surat aslinya kepada Majelis Hakim, namun pihak yang bersangkutan menyatakan belum menerimanya.
"Kami patuhi semua seperti ini, RS pasti di sana ada tapi mungkin gak muat ya sampai menyurat, baik nanti akan kami pelajari, sambil menunggu secara resmi suratnya," kata Majelis Hakim.