TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa JT yang juga merupakan adik kandung tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro.
Franky masih diperiksa dalam status saksi.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan JT diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi Asabri.
Dia diperiksa bersama 17 saksi lainnya.
"Saksi yang diperiksa antara lain JT selaku Adik Tersangka BTS," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Selain adik Benny Tjokrosaputro, penyidik juga memeriksa AHC, AT, MP, AST, M, E, DM, EB, SL, JI, LL, AA, HS, WM dan ABS selaku nomine.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
Selain itu, penyidik juga memeriksa AIP selaku Isteri Tersangka Ilham W Siregar dan DRF selaku Karyawan PT Tedo Utama Bersama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukasnya.