TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa suntik vaksin/vaksinasi Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Namun demikian, bagaimana dari segi kesehatan, apakah orang yang berpuasa tetap aman saat melakukan vaksinasi covid-19?
Pakar Imunisasi Dewasa, Dr. dr. Gatot Soegiarto SpPD-KAI mengatakan, puasa tidak menghalangi proses pembentukan daya tubuh setelah vaksinasi.
"Dengan berpuasa pembentukan antibodi tidak terganggu justru malah antibodi meningkat," ujar dr. Gatot dialog#TanyaIDI bertajuk “Amankah Vaksinasi Saat Berpuasa ?”, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa
Baca juga: Menkes Budi: 400 Miliar Dialokasikan untuk Pengembangan Vaksin Covid-19 Dalam Negeri
Berdasarkan penelitian, kata dia, puasa memiliki banyak manfaat kesehatan.
Hasil penelitian menyebutkan jika seseorang menjalani puasa setidaknya 8 jam, jumlah nutrisi dalam darah yang mengalami penurunan yang membuat zat toksik dalam tubuh dibersihkan.
Dengan berpuasa pun membuat sel yang berperan membentuk antibodi menjadi aktif.
Ia pun mengatakan, jika vaksinasi dilakukan saat puasa tidak akan menghalangi pembentukan daya tahan tubuh.
"Sehingga kalau ada pertanyaan vaksinasi di bulan puasa ini merugikan atau tidak, tentu jawabnya tidak," ujar dr. Gatot, dikutip dari situs Covid19.go.id.
Terkait dengan efek samping yang membuat badan lemas setelah vaksinasi, dr. Gatot menjelaskan bahwa itu memang ada.
Namun demikian, angkanya sangat kecil, yakni sekitar 0,5 - 2 persen dari yang melakukan vaksin.
"Insya Allah vaksin tetap aman meski berpuasa," kata dr. Gatot.
Baca juga: Program Vaksinasi Jalan Terus Selama Ramadan, Waktunya Bisa Siang dan Malam Hari
Baca juga: Presiden Ingin Bulan Juli Nanti, 70 Juta Penduduk Telah Vaksinasi Covid-19
Persiapan Sebelum Vaksin