TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 15 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada Kamis (15/4/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan salah satu saksi yang diperiksa adalah adik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berinisial DT.
"Saksi yang diperiksa antara lain DT selaku adik Tersangka BTS," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Adik Benny Tjokrosaputro dan Istri Ilham Siregar Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Asabri
Selain DT, penyidik juga memeriksa RA selaku Ex Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, AAN selaku Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia dan TJ selaku Wapreskom PT Grahamas Citrawisata.
Selanjutnya, SA selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, GI selaku Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia dan SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
Kemudian, SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia dan UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia.
Lalu, FP selaku Nominee, HW selaku Pegawai PT Asabri, IS selaku Pegawai PT Asabri, NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014-2018 dan PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukas dia.