News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Adik Benny Tjokrosaputro

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Direktur Utama PT Hansosn International Tbk, Benny Tjokrosaputro (kiri) mendengarkan kesaksian dari Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 15 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada Kamis (15/4/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan salah satu saksi yang diperiksa adalah adik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berinisial DT.

"Saksi yang diperiksa antara lain DT selaku adik Tersangka BTS," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Adik Benny Tjokrosaputro dan Istri Ilham Siregar Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Asabri

Selain DT, penyidik juga memeriksa RA selaku Ex Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, AAN selaku Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia dan TJ selaku Wapreskom PT Grahamas Citrawisata.

Selanjutnya, SA selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, GI selaku Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia dan SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia.

Kemudian, SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia dan UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia.

Lalu, FP selaku Nominee, HW selaku Pegawai PT Asabri, IS selaku Pegawai PT Asabri, NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014-2018 dan PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini