TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi bupati terpilih Orient P Riwu Kore dan wakil bupati terpilih Thobias Uly pada Pilkada Sabu Raijua 2020.
Keduanya didiskualifikasi setelah MK menyatakan Orient terbukti menyandang status sebagai warga negara Amerika Serikat.
Karenanya, MK lantas memerintahkan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Sabu Raijua 2020 tanpa mengikutsertakan pasangan Orient-Thobias.
"Memerintahkan Termohon (KPU Sabu Raijua) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Sabu Raijua 2020 dengan diikuti paslon nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
Dalam kesempatan itu, Anwar menyampaikan bahwa pemungutan suara ulang itu harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari ke depan atau sejak diumumkannya putusan ini.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melapor ke Mahkamah," jelas dia.
Adapun dalam pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan pemungutan suara ulang harus dilakukan sebab dukungan pemilih di Pilkada Sabu Raijua tersebar kepada tiga paslon.
Dengan demikian, MK menilai kekosongan yang ditimbulkan dari diskualifikasi Orient-Thobias tak bisa diisi langsung dengan menunjuk paslon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai paslon terpilih.
"Dengan pertimbangan demikian, demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada paslon yang kelak akan terpilih dan memimpin Kabupaten Sabu Raijua, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan hanya menyertakan 2 paslon yaitu paslon nomor 1 dan paslon nomor 3," kata Hakim MK Saldi Isra.