News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 STIN, Berikut Kuota, Syarat, dan Cara Daftarnya

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara daftar Sekolah Kedinasan 2021 di dikdin.bkn.go.id. Berikut syarat pendaftaran dan jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) telah dibuka sejak 9 April 2021.

Dilansir laman resminya, sekolah kedinasan STIN membuka formasi taruna baru sebanyak 250 orang.

Ada beberapa syarat untuk calon taruna baru STIN yang akan mendaftar.

Baca juga: Penerimaan CPNS Kemendagri Jalur Sekolah Kedinasan IPDN Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Sudah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Bisakah Ikut Pendaftaran CPNS/PPPK?

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN

Syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN dibagi menjadi dua yaitu, persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

- Tidak pernah terlibat tindak pidana.

- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan: Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2019 dan 2020, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75

- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

- Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

- Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).

- Tidak buta warna.

- Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku). Putra : 165 cm. Putri : 160 cm.

- Usia pada tanggal 31 Desember 2021 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

- Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.

- Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.

Baca juga: Sejak Awal 2020, 58 Buronan Ditangkap Intelejen Kejagung, Statusnya Mulai Tersangka hingga Terpidana

Baca juga: Badan Intelejen Negara Nilai Pandemi Covid-19 Jadi Ancaman yang Paling Serius Saat Ini

2. Persyaratan Khusus

- Surat Izin Orang tua/Wali.

- Fotocopy ijazah untuk lulusan 2019 dan 2020.

- Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2021.

- Pas foto dengan ketentuan. Pasfoto 4x6 (1buah), putra latar merah dan putri latar biru.

Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (pakaian putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri, dan tampak belakang.

- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS.

Baca juga: Pengamat Intelejen Soleman Ponto Ungkap Bahaya Jika Eks ISIS Pulang: Kalau Virus Corona Bisa Dicek

Jika merasa sesuai dengan syarat yang diajukan oleh sekolah kedinasaan STIN, berikut cara dan alur pendaftaraanya,

Cara dan Alur Pendaftaran STIN

Masih dari laman resmi pendaftaran sekolah kedinasan 2021, berikut tata cara pendaftaraan sekolah kedinasan STIN:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil, kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Unggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload berkas, dan melengkapi biodata.

5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran.

6. Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk.

7. Pelamar log in ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.

8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait.

9. Mencetak kartu ujian di SSCN, setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem.

10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi.

11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi, yang dapat dilihat di SSCN.

(Tribunnews.com/Triyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini