TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta, beserta cara mencairkannya.
Bagi Anda yang sudah mendaftar, simak juga cara cek penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Pendaftaran BLT UMKM 2021 sudah dibuka.
BLT UMKM disalurkan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 .
Pada Kamis (15/4/2021) kemarin, melalui akun instagramnya, Kementerian Koperasi dan UKM kembali menginformasikan soal pendaftaran BLT UMKM 2021.
Baca juga: Pasarkan 18.000 Produk UMKM, BCA Hadirkan Platform UMKM Fest
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenkop, untuk tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk dapat mendaftar BLT UMKM ini, pendaftar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Mendaftar BLT UMKM
BLT UMKM 2021 diberikan kepada semua UMKM yang memenuhi syarat baik yang sudah menerima BLT tahun lalu maupun yang belum.