News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Komisi X DPR: Pancasila dan Bahasa Indonesia Harus Jadi Kurikulum Wajib di Perguruan Tinggi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapar kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadim Makariem, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah lebih teliti sebelum mengesahkan peraturan seperti yang terjadi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi di PP No.57 tahun 2021, padahal sudah diatur dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Fikri kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut Fikri meminta pemerintah membaca ulang Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas.

"Pasal 35 ayat (3) menyebutkan kurikulum perguruan tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia," ucap politikus PKS ini.

Namun diketahui, ternyata di dalam PP no.57/2021 terutama pasal 40 ayat (3) menyebutkan hanya tiga (3) mata kuliah wajib yang ada dalam Kurikulum pendidikan tinggi yakni: (1)pendidikan agama; (2) pendidikan kewarganegaraan; dan (3.) bahasa.

Baca juga: Kemendikbud: Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Wajib di Jenjang Pendidikan Tinggi

"Saya menduga ada yang lupa membaca Undang Undang sebelum PP ini terbit, padahal posisi UU itu ada di atas PP," ujar Fikri.

Karenanya dia menekankan perlunya pemerintah membaca atau minimal mengharmonisasi peraturan sebelum diterbitkan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pers rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Siaran pers tersebut antara lain menyebutkan, secara hukum UU No.12/2012 tetap berlaku.

"Siaran pers saja tidak bisa menggugurkan ketentuan regulasi yang sudah diteken, PP ini harus direvisi," ucapnya.

Hal itu dikarenakan PP 57/2021 tidak hanya mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan konsideran UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, namun juga mengatur jenjang pendidikan tinggi.

"Maka, harusnya juga mengacu pada UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012," pungkas Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini