7. Sulawesi Tengah
8. Maluku Utara
9. Papua Barat
Kemudian, gelombang air laut setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.
Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2,5-4,0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kep. Talaud dan Perairan utara Halmahera.
Selain itu, untuk gelombang air laut setinggi 4,0-6,0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.
"Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut," ujar Raditya Jati.
Dalam hal ini, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.
Baca juga: Awas Siklon Tropis Surigae! BMKG Prediksi Berkembang Jadi Topan
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Sabtu 17 April 2021, Hujan Petir hingga Hujan Lebat
Pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.
Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Siklon Tropis Surigae Meningkat 24 Jam Nanti, Kalimantan Sampai Papua Waspada Hujan Deras dan Petir
Apa Itu Siklon Tropis Surigae?
Dikutip dari laman BMKG, penamaan siklon atau badai tropis Surigae ini dilakukan oleh Japan Meteorogical Agency (JMA), termasuk analisis dan pergerakannya.
Siklon Tropis Surigae ini mengakibatkan peningkatan kecepatan angin di sejumlah wilayah.