News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesalahpahaman yang Libatkan Pegawai Imigrasi Berakhir Damai, Laporan Polisi Dicabut

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2021).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap Tembang Putra Prabu, Pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang diduga dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA, berakhir damai.

Perdamaian antara Tembang Prabu dan WA disepakati setelah keduanya dikonfrontir Polda Metro Jaya.

"Jadi pertemuan dengan WA malam ini, saya sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ke Polisi, dan mencabut laporan yang saya layangkan beberapa hari yang lalu ke Polda Metro Jaya," jelas Tembang Putra Prabu saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021) malam.

Baca juga: Lapor Polisi, Pegawai Imigrasi Mengaku Dianiaya hingga Memar di Sebuah Kafe di Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, perseteruan antara Tembang Prabu dan WA dimulai sekitar tiga bulan lalu.

Entah apa pemicunya, WA disebut mengancam korban.

"Singkat cerita, antara korban dengan terduga pelaku akhirnya bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan," jelas dia saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021) malam.

Baca juga: Kronologi Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini: Masuk Negara Tetangga Tanpa Dokumen Imigrasi

"Saat itu, terduga pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala," sambung Yusri.

Atas peristiwa yang dialami, Tembang Putra Prabu lantas melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dengan terlapornya adalah WA.

Baca juga: Wanita Asal Sri Lanka Overstay di Jepang Ditemukan Tewas di Fasilitas Imigrasi

Dalam laporannya, WA dipersangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan.

"Sudah membuat laporan, sudah masuk. Korban juga melampirkan bukti visum," kata Yusri.

Setelah menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor, Polda Metro Jaya kemudian mengkonfrontir keduanya.

"Mereka berdua sepakat berdamai, menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini