- Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25m),
- Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m)
- Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m)
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar(Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
(Tribunnews.com/Triyo)
Berita lainnya seputar info cuaca simak di sini.
BERITA REKOMENDASI