News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Karyawan KFC Minta Keadilan Upah, Begini Penjelasan Manajemen

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi saus KFC, Kamis (8/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Dalimin Juwono menjelaskan keluhan dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pernah diterima pada pertengahan 2020 di Disnaker Jawa Timur sehubungan kebijakan penyesuaian upah.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah melalui tahapan hubungan industrial berupa dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk atau KFC (SPFFI) yang memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja dari total sekitar 14.000 pekerja di perseroan.

Daliman menerangkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di perseroan telah diperiksa dan berdasarkan gelar perkara atas laporan SPBI di Dinas Tenaga Kerja bahwa permasalah tersebut bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan.

"Permasalahan ini dipersilahkan untuk diselesaikan dengan mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004," demikian dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (17/4/2021).

“Pembayaran upah di bawah UMK yang terjadi sejak bulan April 2020 sudah ada dasar hukum berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 serta adanya PB Nomor 035/P/LCA-KFC/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang pemotongan upah selama COVID-19, dapat ditoleransi walaupun secara norma UU Nomor 13 tahun 2003 melanggar hukum."

"Sampat saat ini perusahaan masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Daliman.

Baca juga: Video Traktir Makan di KFC Viral, Wanita Ini Cerita Kedekatannya dengan sang ART dan Ungkap Sosoknya

Perseroan juga sudah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan pada 2021 dengan SPFFI sejak Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.

Sebelumnya, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Koordinator SPBI Antony Matondang mengatakan bahwa PT. Fast Food Indonesia, Tbk mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, dan menunda pembayaran upah lembur buruh. 

"Kami meminta PT. Fast Food Indonesia, Tbk, segera mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya, dan segera mengembalikan upah yang selama ini di hold," kata Antony.

SPBI juga menegaskan agar Tunjungan Hari Raya 2021 diberikan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta menaikkan upah level staff dan membayarkan upah lembur.

Pihaknya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Dirjen Binawas untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di PT. Fast Food Indonesia Tbk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini