TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Ardian Iskandar Maddanatja.
Ardian dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa M. Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dalam melayangkan tuntutannya, tim JPU KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Ardian, sambung Jaksa Azis, dilakukan ditengah bencana nasional atau Covid-19.
Baca juga: MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.