Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akan menggugat kubu kongres luar biasa (KLB) Sibolangit jika melanggar isi somasi yang telah diteken pengurus Partai.
Koordinator Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, isi somasi itu yakni melarang penggunaan atribut partai, seperti halnya bendera dan baju partai serta mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat.
“Ya makanya kami akan liat kalo tetap mereka melakukan masih mengatasnamakan Partai Demokrat pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum,” katanya kepada awak media usai sidang perdana gugatan AD/ART Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Lanjut Mehbob, langkah hukum yang dimaksudnya itu bisa dilakukan dalam waktu dekat ini atau bahkan paling lama pasca Idul Fitri 2021.
Baca juga: Eks Ketua DPC Tegal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Partai
"Pasti dalam waktu dekat ya minimal dalam waktu yang dekat paling lama abis lebaran setelah bulan ramadhan," ujarnya.
Diketahui, pada Senin (19/4/2021) Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan somasi terbuka kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun pihak-pihak yang disomasi adalah Kepala KSP Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Jhoni Allen cs Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan AD/ART, Demokrat: Tak Menghormati Hukum
"Kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," tulis satu dari empat point somasi terbuka DPP Partai Demokrat.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal menegaskan, somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga: Moeldoko Tetap Bungkam saat Ditanya Kisruh Partai Demokrat yang Menangkan AHY
"Kami berpesan, agar kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tidak lagi membuat dagelan dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yg dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum," kata Darmizal kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Darmizal mengatakan, sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkrah dari pengadilan.
Karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Terkait pendapat Darmizal itu, Mehbob mengaku lelah memberi tanggapan.
Respon dari Darmizal tersebut kembali ditanggapi oleh Mehbob yang mengatakan bahwa segala ungkapan yang disampaikan Darmizal seperti orang yang tidak tahu hukum.
Bahkan katanya, kubu KLB sudah tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum pasca Menteri Hukum dan HAM menolak keabsahan Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.
"Memang kadang-kadang cape menanggapi orang yang gatau hukum tapi sok selalu berbicara hukum bicara prosedur hukum tapi dia tidak tahu hukum tidak pernah menghormati hukum, saya kira itu," kata Mehbob.