News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Sisik Tringgiling dan Paru Burung Rangkok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kulit dan tulang harimau dari sitaan pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh saat rilis di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar perdagangan satwa yang dilindungi berupa sisik Tringgiling dan paru burung Rangkok.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor 240/IV/2021/Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar pada 14 April 2021 lalu.

"Penindakan terhadap orang yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi yaitu sisik Tringgiling dan paru burung Rangkok," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, Polri menangkap 2 orang terkait perdagangan satwa yang dilindungi tersebut. Keduanya ditangkap di SPBU, Jorong, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat pada 14 April 2021 pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Pandemi, Satwa Langka di Gunung Gede Pangrango Bertambah dan Lebih Berani Keluar dari Habitat

"Keduanya sudah dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang disita tim gabungan yaitu 1 unit mobil, 1 unit handphone, 35 kilogram sisik Tringgiling, dan tiga paruh burung rangkong," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 21 Ayat 2 huruf D Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kedua tersangka terancam pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini