Total nilai suap dari 8 vendor ini sebesar Rp4,28 miliar.
“Dari jumlah Rp29,252 miliar, vendor ada 29 yang membantah yang disebut dalam surat dakwaan. Kemudian yang mengakui itu hanya 8 vendor, sementara yang lain ada 20 vendor itu nggak pernah diperiksa, artinya ini nggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas. Di buang ke atas seolah-seolah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan nggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” kata Maqdir.
Baca tanpa iklan