News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski Ada di Luar Negeri, Ini Kata Kominfo

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."

"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (20/4/2021).

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama (YouTube Joseph Paul Zhang)

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.

Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.

Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Sosok Jozeph Paul Zhang, Tersangka Penistaan Agama, Ngaku Bukan WNI, dan Keberadaannya Kini

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini