News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski Ada di Luar Negeri, Ini Kata Kominfo

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.

Mengaku Nabi ke- 26

Diketahui, Joseph Paul Zhang dilaporkan Mabes Polri oleh Husin Shahab selaku salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). 

Ia melaporkan pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang itu, yang disinyalir melakukan penistaan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke 26.

"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (18/4/2021).

Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.

Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Baca juga: Pria 23 Tahun Lakukan Penistaan Agama di Facebook, Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak

Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Di awal video akun tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.

Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.

Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.

Begitu juga muslim yang ada di Eropa.

Baca juga: Hidayat Kecam Pembiaran Aksi Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW Yang Dilakukan Macron

Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca artikel lain terkait Joseph Paul Zhang

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini