News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021: Mudik Lebaran hingga Takbir Keliling

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini.

Hal ini bisa mengakibatkan kasus harian Covid-19 melonjak tajam.

"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."

"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Nekat Mudik Siap-siap Putar Balik, Travel Gelap hingga Truk Angkut Orang akan Ditilang

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Pelarangan Mudik Lebaran

Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.

Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.

Mereka adalah:

- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

- Kunjungan keluarga yang sakit

- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini