Hal ini bisa mengakibatkan kasus harian Covid-19 melonjak tajam.
"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."
"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Nekat Mudik Siap-siap Putar Balik, Travel Gelap hingga Truk Angkut Orang akan Ditilang
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Pelarangan Mudik Lebaran
Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.
Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.
Mereka adalah:
- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
- Kunjungan keluarga yang sakit
- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu: