- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Takbir Keliling
Kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.
Takbir keliling juga jamak dilakukan umat Islam pada malam Lebaran.
Namun pada tahun ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang.
Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala."
"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).