News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Surat Wasiat, Seberapa Pentingkah Dibuat Pewaris sebelum Meninggal Dunia? Ini Kata Advokat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut penjelasan advokat hukum tentang apa itu surat wasit dan seberapa pentingkah dibuat pewaris sebelum meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM - Warisan menjadi pembahasan yang cukup sensitif di tengah masyarakat.

Berbicara soal harta warisan, pasti ada kaitannya dengan surat wasiat.

Lantas apa yang dimaksud dengan surat wasiat ?

Advokat hukum Rima Gravianty Baskoro memaparkan apa itu surat wasiat.

Dikatakannya, surat wasiat adalah satu bentuk peralihan harta pewaris ke ahli warisnya yang dinyatakan sebelum meninggal dunia.

Baca juga: Jadi Artis Terkenal Hilang Privasi, Sule Anggap Itu Risiko Pekerjaan

Baca juga: Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat

"Pernyataan kehendak terakhir dari si pemberi wasiat terkait benda miliknya kepada penerima wasiat," ucap Rima saat mengisi program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (19/4/2021).

Wasiat ini sifatnya tidak wajib, sehingga pemilik harta warisan boleh membuatnya maupun tidak.

Menurut Rima, seberapa penting surat wasiat dibuat, hanya bisa dinilai tergantung dari situasi dan kepentingan pewaris.

Namun, biasanya pembuatan surat wasiat bertujuan untuk mengindari sengketa warisan di masa yang akan datang.

"Penting tidaknya dikembalikan lagi ke si pemberi wasiat (pewaris)," tambahnya.

Founder & Managing Partner Rima Baskoro & Partners, Rima Gravianty Baskoro dalam Program Kacamata Hukum 'Sengketa Harta Warisan', YouTube Tribunnews, Senin (19/4/2021). Ia menjelaskan tentang apa itu surat wasiat dan seberapa pentingkah dibuat pewaris sebelum meninggal dunia, (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Pengamat: Penegakan Aturan untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Masih Kurang

Baca juga: Pengamat: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M Hanya Sekadar Sensasi

Pewaris juga memiliki hak untuk mengubah isi wasiatnya kapan pun.

Tentu, selama pewaris masih hidup dan harta warisan masih ada.

"Jadi wasiat yang sudah dibikin saat ini, tetap bisa dirubah selama pewaris masih hidup dan barang warisannya masih ada," lanjutnya.

Pembuatan surat wasiat bisa dibuat secara tertutup oleh pewaris sendiri.

Baca juga: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M, Pengamat Prediksi Moeldoko dan Mahfud MD Masih Aman

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini