TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya.
Daftar pembuatan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat ponsel.
Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.
Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang baru dirilis oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit menyatakan, aplikasi Sinar dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM.
Pelayanan yang biasa dilakukan secara tatap muka kini dilakukan secara daring.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Aplikasi SIM Online Yang Baru Dirilis Kapolri Tidak Bisa Diakses
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Kapolri Luncurkan Aplikasi SIM Online Nasional
"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan, mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Listyo Sigit.
Dengan aplikasi ini, kata Listyo Sigit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hanya dari rumah saja.
"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat tersebut berada."
"Cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat," jelas dia.
Listyo Sigit juga menyampaikan, pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat atau pun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.
"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan."
"Dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengharapkan, aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.