News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara serta Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Berikut Biayanya

Penulis: Gigih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya.

Daftar pembuatan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat ponsel.

Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang baru dirilis oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit menyatakan, aplikasi Sinar dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM.

Pelayanan yang biasa dilakukan secara tatap muka kini dilakukan secara daring.

Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Penjelasan Polri Soal Aplikasi SIM Online Yang Baru Dirilis Kapolri Tidak Bisa Diakses

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Kapolri Luncurkan Aplikasi SIM Online Nasional

"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan, mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Listyo Sigit.

Dengan aplikasi ini, kata Listyo Sigit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hanya dari rumah saja. 

"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat tersebut berada."

"Cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat," jelas dia.

Listyo Sigit juga menyampaikan, pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat atau pun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.

"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan."

"Dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ungkap dia.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengharapkan, aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini