Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan satu di antara personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/04) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani oleh KPK.
Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan personelnya tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: KPK Dakwa Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Sebagai Perantara Suap Rp 32 Miliar
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Baca juga: Titik Terang Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok