News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

LBH Yusuf Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI, Ini Alasannya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LBH Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dalam kasus BLBI. 

Penerbitan SP3 ini, secara otomatis  menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan ke pemilik BDNI tersebut. 

Penerbitan SP3 ini lantas menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk LBH Yusuf.

LBH Yusuf menolak dan menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 kasus tersebut dengan menempuh jalur legal dan mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.
 
"LBH Yusuf berpandangan bahwa Penerbitan SP3 tersebut bertentangan terhadap hukum dan keadilan, serta menciderai hati nurani rakyat Indonesia, khususnya menciderai Hati Nurani LBH Yusuf selaku Yayasan Lembaga Bantuan Hukum yang Peduli akan Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia," ujar Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnain, kepada wartawan, Kamis (22/4/2021). 

"LBH Yusuf dengan ini menyatakan menolak dan menuntut pembatalan terhadap penerbitan SP3 kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim melalui gugatan prapid," imbuhnya. 

Mirza mengatakan legal Standing LBH Yusuf dalam mengajukan gugatan Prapid ini cukup terang. 

Dia merujuk kepada Pasal 80 KUHAP, yang menyebutkan 'Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya'. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 76/PUU-X/2012, yang dimaksud frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 KUHAP bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas. 

"Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy)," kata Mirza. 

Baca juga: Polri Dukung Penuh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Aset BLBI

"Ketentuan tersebut yang menjadi basis yuridis bahwa LBH Yusuf mempunyai legal standing dalam dalam mengajukan gugatan Prapid terhadap penerbitan SP3 kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim yang mencederai hati Nurani rakyat Indonesia," tandasnya. 

Adapun sidang perdana terhadap gugatan Prapid tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (26/4) mendatang. 

Sebagaimana diketahui, kasus BLBI berawal dari adanya investigasi BPK terkait penyaluran dan penggunaan dana BLBI pada tahun 2000. 

BPK menemukan bahwa Negara mengalami kerugian hingga Rp 138,7 Triliun. Dari total kerugian tersebut Sjamsul Nursalim merugikan negara sebesar Rp 4,8 Triliun.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini