TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Azis disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi perantara M. Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghormati asas praduga tak bersalah atas hal tersebut.
"Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
MKD, kata Habiburokhman, menunggu penyelidikan lebih lanjut dari KPK.
Dia mengatakan bahwa keterangan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin baru dilontarkan sepihak.
"Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ucapnya.
"Kami tidak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta kepada penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) agar membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di KPK.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.
Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ujar Firli.