News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jasa Raharja dan Polri Lakukan Survei Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK LEBIH AWAL - Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Budi Rahardjo juga menghimbau bagi masyarakat agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga menyediakan bingkisan kepada anggota kepolisiaan dan petugas gabungan instansi terkait yang sedang bertugas dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021.

Baca juga: Satgas Covid-19 Resmi Perluas Aturan Larangan Mudik, Berikut Aturan Lengkapnya

Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam

Bingkisan tersebut diserahkan di Pos Polisi Mergo Cilacap.

Bingkisan langsung diserahkan oleh Kakorlantas dan Direktur Utama Jasa Raharja.

"Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid 19, serta menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas guna menurunkan angka Kecelakaan Lalu Lintas," ujar Polri Irjen Pol Istiono.

Larangan Berlaku 22 April

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.

Di mana selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini