Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.
Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:
- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
(Tribunnews.com/Triyo/Suci)
Baca artikel lainnya di sini.