News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional : Aturan Larangan Mudik 22 April | Pasutri Investasi Bodong

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol?Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

SELANJUTNYA >>>

4. Yusril Bisa Gantikan Yasonna

Isu reshuffle kabinet terus menerus menjadi perbincangan dalam sepekan terakhir.

Ini tak lepas dari usulan Presiden Joko Widodo terkait peleburan dan pembentukan kementerian disetujui oleh DPR. 

Terbaru, nama Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Muhammad Zainul Madji alias Tuan Guru Bajang (TGB) dikabarkan bakal masuk ke jajaran kabinet.

Terkait isu tersebut, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan sangat bagus jika Yusril yang berpengalaman masuk ke dalam kabinet. 

"Hal yang bagus-bagus saja jika Yusril masuk kabinet. Karena dia punya keahlian dan pernah jadi ketua team lawyernya Jokowi di Pilpres," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021). 

Belum lagi sederet pengalaman Yusril yang pernah menjabat di pemerintahan dan menjadi menteri. 

SELANJUTNYA >>>

5. Investasi Bodong Pasutri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyampaikan kerugian yang dialami member penipuan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash mencapai Rp 285 miliar.

Asumsi kerugian itu berdasarkan member yang terdaftar EDCCash yang diperkirakan mencapai 57 ribu. Adapun setiap membernya minimal diminta menyetor Rp 5 juta.

Dijelaskan Helmy, uang itu ditukarkan dengan koin sebanyak 200 koin, membayar sewa cloud 1 bulan kedepan dan akumulasi untuk sponsor (upline). 

"Jadi setiap member akan diminta untuk mentransfer sejumlah Rp 5 juta yang dari uang itu akan dikonfersikan menjadi koin. Koin senilai 200 koin, kemudian Rp 1,3 juta untuk sewa Claude 1 bulan dan lain-lain," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

EDC Cash adalah modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

SELANJUTNYA >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini