News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional : Aturan Larangan Mudik 22 April | Pasutri Investasi Bodong

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol?Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari larangan mudik mulai 22 April 2021.

Daftar menteri kinerja terbaik versi survei.

Kemudian update berita pencarian KRI Nanggala 402.

Hingga berita pasutri pemilik investasi bodong.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jumat 23 April 2021: Jambi Berpotensi Hujan Petir Malam Hari

1. Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan 22 April

Berikut peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SELANJUTNYA >>>

Baca juga: Kantor Pusat Interpol di Lyon Prancis Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang

2. Menteri Kinerja Terbaik Hasil Survei

Indonesian Presidential Studies (IPS) merilis hasil survei terkait evaluasi kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Dalam survei tersebut, publik menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkinerja paling baik.

Di posisi kedua ada Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemudian ada Menteri Sosial Tri Rismaharini di posisi ketiga.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif IPS Nyarwi Ahmad dalam diskusi daring bertajuk 'Reshuffle Lagi di Tengah Pandemi, Buat Apa?', Rabu (21/4/2021).

"Publik menilai Prabowo menteri Jokowi yang paling memuaskan dari sisi kinerjanya (51.4%) menyatakan puas, kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (45 %), Menteri Sosial, Tri Rismaharini (41.2 %)," kata Nyarwi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menempati posisi keempat  disusul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di posisi kelima.

SELANJUTNYA >>>

Baca juga: Bamsoet Berharap Kapal Selam Nanggala 402 Bisa Segera Ditemukan

3. Kondisi Fisik KRI Nanggala 402

Berikut update terkini mengenai perkembangan pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak pada Rabu (21/4/2021) pagi.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, mengungkapkan kondisi kapal KRI Nanggala-402 dalam keadaan baik.

Baik para personel yang diterjunkan hingga keadaan materiel dari kapal.

Bahkan, kapal tersebut juga sudah mendapatkan surat kelayakan dari Dislaikmatal (Dinas Kelaikan Materiel Angkatan Laut) TNI AL.

"Jadi kapal KRI Nanggala ini masih dalam keadaan siap, baik personel maupun materiel."

"Personel lengkap, materiel pun sudah mendapat surat kelayakan dari Dislaikmatal TNI AL," kata Yudo dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (22/4/2021).

Yudo juga menceritakan riwayat dari kapal yang dibuat pada 1977 dan diterima oleh TNI AL pada 1981 ini.

Menurutnya, kapal selam buatan Jerman ini sebelumnya telah melakukan penembakan torpedo selama 15 kali.

SELANJUTNYA >>>

4. Yusril Bisa Gantikan Yasonna

Isu reshuffle kabinet terus menerus menjadi perbincangan dalam sepekan terakhir.

Ini tak lepas dari usulan Presiden Joko Widodo terkait peleburan dan pembentukan kementerian disetujui oleh DPR. 

Terbaru, nama Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Muhammad Zainul Madji alias Tuan Guru Bajang (TGB) dikabarkan bakal masuk ke jajaran kabinet.

Terkait isu tersebut, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan sangat bagus jika Yusril yang berpengalaman masuk ke dalam kabinet. 

"Hal yang bagus-bagus saja jika Yusril masuk kabinet. Karena dia punya keahlian dan pernah jadi ketua team lawyernya Jokowi di Pilpres," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021). 

Belum lagi sederet pengalaman Yusril yang pernah menjabat di pemerintahan dan menjadi menteri. 

SELANJUTNYA >>>

5. Investasi Bodong Pasutri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyampaikan kerugian yang dialami member penipuan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash mencapai Rp 285 miliar.

Asumsi kerugian itu berdasarkan member yang terdaftar EDCCash yang diperkirakan mencapai 57 ribu. Adapun setiap membernya minimal diminta menyetor Rp 5 juta.

Dijelaskan Helmy, uang itu ditukarkan dengan koin sebanyak 200 koin, membayar sewa cloud 1 bulan kedepan dan akumulasi untuk sponsor (upline). 

"Jadi setiap member akan diminta untuk mentransfer sejumlah Rp 5 juta yang dari uang itu akan dikonfersikan menjadi koin. Koin senilai 200 koin, kemudian Rp 1,3 juta untuk sewa Claude 1 bulan dan lain-lain," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

EDC Cash adalah modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

SELANJUTNYA >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini