News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 Miliar

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng setelah salah satu penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai yang Suap Penyidik KPK Pencinta Kendaraan Klasik, Harta Rp 11 Miliar

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.

Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.

Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.

Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.

Namun, pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini