TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Diliat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Walkot M. Syahrial ternyata mempunyai harta sebanyak Rp11.665.783.179.
Baca juga: Digerogoti Skandal Korupsi, Politikus Gerindra : KPK Harus Dibubarkan, Sudah Jadi Sarang Anakonda
Jumlah harta yang tertera pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ia laporkan pada 4 Februari 2021.
Dari sektor alat transportasi dan mesin, Syahrial memiliki total memiliki harta Rp1.782.000.000.
Yang menarik, dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya memiliki tahun tua. Berikut rinciannya:
1. MOBIL, MITSUBISHI DOUBEL CABIN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp310.000.000
2. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp440.000.000
3. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp390.000.000
4. MOBIL, MERCEDEZ BENZ SEDAN Tahun 1965, HASIL SENDIRI Rp220.000.000
5. MOTOR, VESPA VESPA Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp17.000.000
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK Ikut Menyeret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Penjelasan Ketua KPK
6. MOTOR, HONDA CG 110 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp10.000.000
7. MOTOR, HONDA C 100 Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp10.000.000
8. MOTOR, HONDA 90 Z Tahun 1966, HASIL SENDIRI Rp10.000.000