News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Wali Kota Tanjungbalai yang Suap Penyidik KPK Pencinta Kendaraan Klasik, Harta Rp 11 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

9. MOTOR, HONDA HONDA 70 Tahun 1976, HASIL SENDIRI Rp10.000.000

10. MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp365.000.000

Sementara total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp9.145.000.000. Berikut rinciannya:

1. Tanah Seluas 337.5 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp330.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/360 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 446 m2/300 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp635.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/260 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.650.000.000

Baca juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, Penyidik KPK Bungkam dan Tertunduk

5. Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/570 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.650.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 299 m2/299 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp530.000.000

7. Tanah Seluas 80000 m2 di LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.400.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 3080.35 m2/2150 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp2.550.000.000

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syahrial mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000.

Ia juga memiliki kas dan setara kas bernilai
Rp396.783.179.

M. Syahrial diduga memberi uang Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini