Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju tidak bermain sendiri dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Sebab, menurutnya, proses untuk merealisasikan janjinya, yaitu menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan, merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.
Baca juga: Kompolnas Minta Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Dipecat
"Pertanyaan lanjutannya: apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" tanya Kurnia.
Selain itu, Kurnia menambahkan, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.
Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Punya Harta di Bawah Rp 500 Juta
"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" katanya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: KPK Diminta Periksa Aziz Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.