TRIBUNNEWS.COM - Baru - baru ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret ke dalam kasus suap Walik Kota Tanjung Balai M. Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa Azis menjadi perantara M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Firli mengatakan, penyidik KPK itu akan membantu Syahrial agar kasus yang sedang dihadapinya tak lanjut ke penyidikan KPK.
"AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).
Berbagai pihak mulai menyoroti nama Azis dalam dugaan keterlibatan kasus ini.
Di antaranya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Fasilitasi Pertemuan dengan Walkot Tanjungbalai
Baca juga: Skandal Penyidik Terima Suap, BW Minta Pimpinan KPK Jilid V Mundur
Berikut tanggapan ICW hingga MKD DPR soal adanya dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. ICW Minta MKD Memproses Azis secara Kode Etik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta MKD DPR untuk memproses Azis secara kode etik.
Menurutnya, apa yang dilakukan wakil ketua DPR itu betrtentangan dengan nilai etika publik.
"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia, melansir Kompas.com, Jumat (23/4/2021)
Dikatakannya, dugaan keterlibatan Azis ini berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan yang tercantum dalam kode etik DPR RI.
Selain tiu, peneliti ICW ini meminta KPK mengajukan surat penyidikan atas dugaan keterlibatan Azis.
"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ucapnya.