News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Nama Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, Ini Tanggapan ICW hingga MKD DPR

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azis Syamsudin membacakan laporan hasil uji kelayakan saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). - Berikut tanggapan ICW hingga Dewan Kehormatan DPR soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus suap Walkot Tanjung Balai.

TRIBUNNEWS.COM - Baru - baru ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret ke dalam kasus suap Walik Kota Tanjung Balai M. Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa Azis menjadi perantara M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Firli mengatakan, penyidik KPK itu akan membantu Syahrial agar kasus yang sedang dihadapinya tak lanjut ke penyidikan KPK.

"AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).

Berbagai pihak mulai menyoroti nama Azis dalam dugaan keterlibatan kasus ini.

Di antaranya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Fasilitasi Pertemuan dengan Walkot Tanjungbalai

Baca juga: Skandal Penyidik Terima Suap, BW Minta Pimpinan KPK Jilid V Mundur

Berikut tanggapan ICW hingga MKD DPR soal adanya dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. ICW Minta MKD Memproses Azis secara Kode Etik

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta MKD DPR untuk memproses Azis secara kode etik.

Menurutnya, apa yang dilakukan wakil ketua DPR itu betrtentangan dengan nilai etika publik.

"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia, melansir Kompas.com, Jumat (23/4/2021)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Dikatakannya, dugaan keterlibatan Azis ini berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan yang tercantum dalam kode etik DPR RI.

Selain tiu, peneliti ICW ini meminta KPK mengajukan surat penyidikan atas dugaan keterlibatan Azis.

"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini