TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara perpanjangan SIM secara online.
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Hal yang pertama dilakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM secara online.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Kemendagri Fasilitasi Transgender Dapatkan E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Daripada bingung, berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar: