1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
Baca juga: Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6.. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
(*/YNN)
Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar, Gampang Cuma 12 Langkah!"