Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor ekonomi kreatif mempunyai potensi besar menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan.
Indonesia mencatatkan kontribusi kekayaan intelektual (KI) sebesar Rp1.105 triliun pada 2019 atau 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, bahwa capaian KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah AS dan Korea Selatan.
“Dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual terhadap PDB,” ungkapnya saat memberi ucapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Senin (264/2021), secara virtual melalui live steaming di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham.
Baca juga: Korban Penipuan EDCCash Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Alami Depresi
Hal ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital. serta mewujudkan Indonesia menjadi negara terbesar dalam sektor ekonomi digital.
Hal ini juga menjadi indikasi bahwa sektor ekonom kreatif berbasis KI tidak bisa diremehkan. Sebab berdampak nyata pada ekonomi nasional.
Yasonna menjelaskan, geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Yasonna menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia agar produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negara sendiri bahkan di pasar global
Pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Yasonna berharap, menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat berkreasi, dan mendorong potensi-potensi KI kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) mengingatkan kembali bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.
Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah, juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.
Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai.
DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan.
Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.
Dirjen KI Freddy Harris menuturkan, melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI.
Juga atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” tuturnya.
Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, pihaknya di DJKI Kemenkumham tmemberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM.
DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.
Dengan begitu, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan KI-nya tanpa perlu datang ke kantor DJKI.
“Layanannya sudah fully online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank,” ucap Freddy.
Baca juga: Praktisi Hak Kekayaan Intelektual Sebut Penting Perlindungan Merek Terkenal
DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui pelindungan kekayaan intelektual, pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional tahun ini DJKI menggelar beberapa rangkaian kegiatan yang bermanfaat bagi pelaku UMKM.
Baca juga: Pentingnya Komersialisasi Produk Kreatif Bebasis Kekayaan Intelektual
Di antara rangkaian peringatan tersebut adalah DJKI menggelar Safari Paten ke beberapa kota di Indonesia yang telah berlangsung sebelumnya.
DJKI juga mengadakan webinar kekayaan intelektual yang tayang mulai tanggal 26 April hingga 6 Mei 2021 di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham.
Webinar pertama, tayang hari Senin tanggal 26 April 2021 dengan pembahasan mengenai Strategi Meningkatkan Nilai Komersial Paten.
Webinar kedua yang tayang Rabu 28 April 2021 membahas Kiat-kiat Branding Produk Menjadi Suatu Merek yang Dikenal.
Webinar ketiga, tayang jumat 30 April 2021 membahas Nilai Ekonomi Hak Cipta di Era Digital.
Di webinar keempat, yang tayang Selasa 4 Mei 2021 membahas mengenai Membangun Produk Industri yang Berkarakter dan Bernilai Ekonomi.
Webinar terakhir, Kamis 6 Mei 2021 membahas mengenai Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Mendukung Ekonomi Kreatif.