News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok yang Disebut Sebagai 'Broker Bansos'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap tiga pihak yang menyeretnya dalam perkara suap bansos (bantuan sosial) Covid-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Terdakwa pemberi suap itu menyebut tiga sosok tersebut sebagai 'broker bansos', yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. 

Hal ini disampaikan Ardian saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021). 

Ardian mengatakan, ketiga pihak itu yang aktif berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial, yakni Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono, Pejabat Pengguna Antara (PPK) Matheus Joko Santoso. 

Namun, Nuzulia, Helmi, dan Isro, tidak tersentuh dalam kasus ini. 

"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukkan 
Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ dan Surat Pesanan SP dari Kemensos RI, tanpa melibatkan saya sama sekali," ucap Ardian.

Ardian berkata bahwa dirinya bersepakat dengan broker bansos untuk menyiapkan bahan sembako sesuai dengan spesifikasi sekaligus berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos. 

Setelah pekerjaan selesai, Ardian mengaku melakukan penagihan kepada Kemensos. 

Ardian juga mengeklaim baru mengenal Matheus Joko Santoso saat mengurus tagihan tahap sembilan dan juga tahap sepuluh. 

Pada saat itu, Ardian diminta oleh broker bansos untuk menyerahkan dua kali uang fee kepada Matheus. 

"Saya menyadari bahwa menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso adalah salah. Namun perlu diketahui bahwa saya melakukan hal tersebut dengan amat terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan saya, dan atas perintah broker bansos. Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi," katanya. 

Baca juga: Penyuap Juliari Akui Ditagih Fee Pengadaan Bansos Covid-19 Sejak April 2020

Ardian mengaku memutuskan untuk menyetop pengerjaan paket bansos Covid-19 walaupun SPPBJ dan SP untuk tahap komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40 ribu paket. 

Namun, Ardian mengaku ditekan broker bansos apabila PT Tigapilar Agro Utama gagal 
dalam pekerjaan ini, maka akan masuk dalam daftar hitam Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa. 

Menurut dia, perusahaannya itu bukan hanya dicoret dari Kemensos, tetapi juga pada kementerian lain. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini