TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyebut bahwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial berkomunikasi dengan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).
Syahrial sendiri sudah dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," sebut Boyamin.
Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili. Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.
"Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.
Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.
Baca juga: KPK Segera Panggil Pihak Diduga Terlibat Suap Penyidik Robin, Termasuk Azis Syamsuddin
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang. Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," ujar Boyamin.
Tribunnews.com mencoba mengonfirmasi Lili Pintauli Siregar untuk menelusuri temuan MAKI. Tetapi hingga berita ini ditulis, Lili belum memberikan tanggapan.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.