Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyangkal kesaksian Kasi Pendidikan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A Sihabudin yang menyebut bahwa Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah miliknya belum mendaftarkan izin ke Kemenag.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mulanya Rizieq menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi Ponpes miliknya untuk melakukan penyuluhan.
Adapun penyuluhan yang dimaksud Rizieq yakni guna memberitahukan kalau Ponpes miliknya harus didaftarkan guna memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
Baca juga: Saksi Sebut Ponpes Milik Rizieq Shihab Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama
"Apakah anda melakukan itu di markaz syariah (pondok pesantren milik Rizieq Shihab)?," tanya Rizieq kepada Sihabudin dalam ruang sidang, Senin (26/4/2021).
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Dirasa jawabannya belum memuaskan, lantas Rizieq menegaskan kembali mengenai ada tidaknya penyuluhan tersebut dilakukan oleh pihak kemenag.
"Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya lagi Rizieq.
"Belum, belum ada (melakukan penyuluhan)," jawab Sihabudin.
Dengan begitu, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyimpulkan bahwa terkait belum adanya izin Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah bukan karena pihaknya tidak melayangkan izin, akan tetapi karena belum adanya penyuluhan dari pihak Kemenag.
"Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhan nya memang belum ada," ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kerumunan di Megamendung Tidak Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19
Namun, Sihabudin menanggapi pernyataan Rizieq bahwa apabila Pondok Pesantren memiliki izin maka berhak mendapatkan layanan dan bantuan serta legalitas dari negara.
"Pertama yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara. Kedua ketika ada bantuan negara kabupaten, provinsi maupun pusat dia berhak menerima. Apabila yang izinnya belum maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin.