News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender.

TRIBUNNEWS.COM - Terkait upaya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu para transgender membuat KTP-el dan KK yang sempat ramai, Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan mengenai tidak adanya kolom jenis kelamin transgender.

Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender, namun tidak dengan memberikan kolom jenis kelamin khusus.

Melansir dari laman resmi kemendagri.go.id, dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan KK agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan, dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," jelas Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Dukcapil Kemendagri Bantu Transgender Buat E-KTP

Baca juga: Kemendagri Fasilitasi Transgender Dapatkan E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Kecuali untuk transgender yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang contohnya," kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Sehingga bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny, mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa," ungkapnya.

Baca juga: Remaja Transgender Usia 15 Tahun Tewas Bunuh Diri, Orangtua Malah Bertengkar hingga ke Pengadilan

Baca juga: Mengetahui Perbedaan Hipospadia dan Transgender

Zudan menjelaskan urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu.

Alasan Memberikan Kemudahan

Setiap penduduk berhak atas semua pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi.

Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender yang kerap dipandang sebagai warga marginal dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.

Mendagri Tito Karnavian juga terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di manapun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Termasuk para transgender.

Baca juga: Dukcapil Siap Dukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Bagi Peserta JKN-KIS

Baca juga: Dukcapil Kemendagri Gelar Rakornas Terkait Penanganan Stunting dan Vaksinasi Nasional

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini